BKPSDM Kab. Asahan - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Acara ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa kebijakan pengadaan ASN tahun 2024 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK. “Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya,” tegas Anas.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Selain itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PNS tahun 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus mencakup penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Aba juga menekankan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. “Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tambahnya.
Kebijakan untuk PPPK
Dalam kebijakan pengadaan ASN tahun 2024, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada PPPK. Beberapa kebijakan yang diberikan kepada PPPK antara lain:
- Kesempatan Melamar CPNS: PPPK yang telah bekerja selama satu tahun diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari status PPPK. Jika tidak diterima, mereka dapat kembali ke posisi PPPK.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh calon pelamar ASN memahami prinsip-prinsip pengadaan yang telah ditetapkan dan dapat mengikuti proses seleksi dengan baik.
Sumber Berita: Pemerintah Gelar Diseminasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun 2024