BKN Sosialisasikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional

Asahan, BKN. BKN mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional secara hybrid, yaitu daring oleh perwakilan Kantor Regional III BKN Bandung serta wilayah kerjanya dan secara luring oleh pengelola kepegawaian instansi pusat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Terbitnya Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 ini akan menjadikan pejabat fungsional semakin agile dan fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu” ucap Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN dalam Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 (18/9/2023).

Peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi Pembina dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing. Selain itu Peraturan BKN ini juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan bagi pejabat penilai kinerja (atasan langsung) dalam mengelola karier pejabat fungsional pada masa transformasi Jabatan Fungsional saat ini.

 
 
 
 
 

 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts