BKPSDM Asahan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun untuk membangun pemahaman bersama mengenai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. Diskusi ini diadakan di Kantor Regional III BKN Bandung pada Jumat, 3 Mei 2024, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BKN.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa pembentukan jabatan fungsional (JF) bertujuan untuk mempermudah perolehan angka kredit. Diskusi ini juga menekankan pentingnya pembinaan jabatan fungsional pasca penerapan Peraturan MenPAN RB Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, yang mendukung karier dan pengembangan kompetensi pejabat fungsional.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa terdapat sekitar 290 jabatan fungsional yang harus dikelola dengan baik, dan sebagian besar telah melakukan penyederhanaan birokrasi sesuai amanah Presiden RI. Diskusi ini juga membahas tentang talent pool dan pentingnya pengembangan kompetensi bagi pejabat fungsional.
Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara, Sri Gantini, menyatakan tujuan diskusi adalah untuk menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan melalui survei di instansi daerah. Hal ini diharapkan dapat membangun pandangan yang sama terkait pengelolaan JF dan memastikan pelaksanaan pengelolaan serta penghitungan konversi angka kredit JF berbasis predikat kinerja berjalan optimal.
Sumber Berita: Bangun Pemahaman yang Sama, BKN Lakukan Diskusi Kelompok Terpumpun Pasca Ditetapkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023