7 Mandat BKN Yang Akan Disusun Dalam Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Asahan, BKN mengadakan FGD Dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional terkait tentang Penyusunan Draft Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional yang digelar di Hotel Best Western Jakarta, Selasa (14/02/2023) yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Negara KemenPAN RB, Herman serta 40 Instansi Pembina baik secara luring maupun daring.

Dalam pembahasan draft pedoman oleh internal Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara (JASN) yaitu Dadi Mulyadi, Ika Meidyawati dan Eva Fadella dengan Instansi Pembina, 7 Mandat BKN yang akan dituangkan dalam pedoman tersebut diantaranya:

1. Tata cara penghitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional;

2. Pemberian angka kredit penyesuaian;

3. Penghitungan konversi predikat kinerja dalam angka kredit;

4. Mekanisme kenaikan jenjang dan tata cara penghitungan angka kredit kumulatif;

5. Mekanisme kenaikan pangkat jabatan fungsional dan penghitungan angka kredit kumulatif;

6. Tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja jabatan fungsional ke dalam butir kegiatan jabatan fungsional;

7. Tata cara penyesuaian angka kredit kumulatif.

Sri Gantini selaku Direktur JASN berharap dengan disusunnya Draft Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, dapat dijadikan acuan untuk Instansi Pembina Jabatan Fungsional dalam menyusun peraturan pelaksanaan dan peraturan teknis masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 1 tahun 2023.

 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts